Kemenkes Larang Obat Sirup, Diduga Mengandung Kimia Pembuat Oli Sampai Minyak Rem

Irsyaad W - Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Per 19/10/2022, BPOM resmi tarik 5 produk obat sirup yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG lebih dari ambang batas. Ini daftarnya! (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kementerian Kesehatan resmi melarang mengkonsumsi obat sirup.

Hal ini menyusul ditemukannya gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Indikasi awal karena obat sirup tertentu mengandung kimia pembuat minyak rem dan oli.

Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup pada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak.

Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, Ethylene Glycol.

Ibnu/GridOto
Tes efek mencampur lebih dari satu merek radiator coolant

Lantas, bagaimana dengan vitamin sirup?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi beri penjelasan.