Ketahuan, Lacak Asal Polisi Dari Pelat Nomor, Angka Romawi Petunjuk Utama

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Isuzu Mu-X jadi mobil dinas Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Rudi Pranoto memakai angka romawi XXXI (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Melacak asal kesatuan Polisi bisa dari pelat nomor.

Terutama dari pelat nomor mobil atau motor dinas yang dipakai.

Petunjuk utamanya pada angka romawi yang terpampang di pelat nomor dinas Polisi.

Fisik dari pelat nomor dinas Polisi berwarna dasar hitam lalu diberi bingkai emas.

Kemudian tersemat logo Polri yang diikuti angka biasa dan angka romawi.

Nah, dari angka romawi itulah asal satuan Polda bisa diketahui.

Untuk kendaraan dinas Polisi yang berasal dari Mabes Polri setelah angka di depan kemudian dibatas strip ada angka 00.

TribunJabar.id
Kapolda Jabar mendatangi pos jaga di Karawang dan Purwakarta sebagai langkah antisipasi adanya pemudik dari Jakarta, Selasa (19/5/2020)


Kemudian setelah strip, angka romawi itu menunjukan asal Polda.

Sebagai contoh angka romawi I: Polda Aceh, II: Polda Sumatera Utara, III: Polda Sumatera Barat.

Berikut selengkapnya:

00 : Markas Besar POLRI
I : Polda Aceh
II : Polda Sumatera Utara
III : Polda Sumatera Barat
IV : Polda Riau
V : Polda Sumatera Selatan
VI : Polda Kalimantan Barat
VII : Polda Metro Jaya
VIII : Polda Jawa Barat
IX : Polda Jawa Tengah
X : Polda Jawa Timur
XI : Polda Bali
XII : Polda Kalimantan Timur
XIII : Polda Kalimantan Selatan
XIV : Polda Sulawesi Selatan
XV : Polda Sulawersi Utara
XVI : Polda Maluku
XVII : Polda Papua
XVIII : Polda Kalimantan Tengah
XIX : Polda Sulawesi Tengah
XX : Polda Sulawesi Tenggara
XXI : Polda NTB
XXII : Polda NTT
XXIII : Polda Banten
XXIV : Polda DIY
XXV : Polda Lampung
XXVI : Polda Jambi
XXVII : Polda Bengkulu
XXVIII : Polda Bangka Belitung
XXIX : Polda Gorontalo
XXX : Polda Maluku Utara
XXXI : Polda Kepulauan Riau
XXXII : Polda Papua Barat
XXXIII : Polda Sulawesi Barat
XXXIV : Polda Kalimantan Utara

Baca Juga: Awas Salah Tebak, Ini Urutan Lengkap Pelat Nomor Menteri dan Pejabat