Awas Salah Tebak, Ini Urutan Lengkap Pelat Nomor Menteri dan Pejabat

Irsyaad W - Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:20 WIB

Mobil dinas menteri RI 16 (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Para menteri dan pejabat di Indonesia mendapat pelat nomor khusus.

Tapi masih banyak yang salah tebak dengan pelat nomor tersebut ketika di jalan.

Pelat nomor khusus tersebut diatur dalam pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015.

Isinya tentang Kendaraan Bermotor yang Bisa Mendapatkan Nomor Registerasi dengan Angka Khusus atau Tanpa Huruf Seri adalah Kendaraan Dinas Pemerintah.

Misal, pelat nomor RI 1 untuk Presiden dan RI 2 untuk Wakil Presiden.

Kemudian pelat nomor RI 3 untuk Istri Presiden dan RI 4 untuk Istri Wakil Presiden.

Tapi setelah itu, masih banyak yang salah tebak mulai RI 5 dan selanjutnya.

Kompas.com
Mobil Dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani

Berikut daftar pelat nomor polisi yang digunakan menteri dan pejabat tinggi negara:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia