Otomotifnet.com - Para menteri dan pejabat di Indonesia mendapat pelat nomor khusus.
Tapi masih banyak yang salah tebak dengan pelat nomor tersebut ketika di jalan.
Pelat nomor khusus tersebut diatur dalam pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015.
Isinya tentang Kendaraan Bermotor yang Bisa Mendapatkan Nomor Registerasi dengan Angka Khusus atau Tanpa Huruf Seri adalah Kendaraan Dinas Pemerintah.
Misal, pelat nomor RI 1 untuk Presiden dan RI 2 untuk Wakil Presiden.
Kemudian pelat nomor RI 3 untuk Istri Presiden dan RI 4 untuk Istri Wakil Presiden.
Tapi setelah itu, masih banyak yang salah tebak mulai RI 5 dan selanjutnya.
Berikut daftar pelat nomor polisi yang digunakan menteri dan pejabat tinggi negara:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia