Catat! Ganti Alamat KTP Enggak Wajib Ubah Data SIM, Polisi Bilang Sendiri

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:00 WIB

Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang) (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Sekadar info, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Caranya mudah, bisa lewat aplikasi dan nanti SIM siap dikirim.

Berikut cara perpanjang SIM secara online.

1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini