Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Salah, Jenis SIM Pengendara Motor Listrik Berbeda, Mau Bikin Syaratnya Cuma Satu

Ferdian - Selasa, 20 September 2022 | 18:00 WIB
ilustrasi motor listrik - kenaikan harga BBM sangat berpengaruh terhadap konsumen yang mengunjungi dealer United E Motor.
United E Motor Bali
ilustrasi motor listrik - kenaikan harga BBM sangat berpengaruh terhadap konsumen yang mengunjungi dealer United E Motor.

Otomotifnet.com - Beda dengan yang mesin bensin, pengendara motor listrik wajib punya SIM khusus.

Nanti nya pemilik motor listrik harus punya yang namanya SIM C.

Eits tunggu dulu, jenis SIM ini juga masih terbagi menjadi tiga golongan.

Artinya, setiap pemilik motor listrik tidak boleh sembarangan memiliki SIM C.

Hal tersebut seperti tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

Berikut perbedaan SIM untuk motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :

1. SIM C Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa