Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Perpanjang SIM, Pemilik Kendaraan Harus Ulang Dari Awal Lagi

Ferdian - Rabu, 7 September 2022 | 17:15 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi - Polrestabes Surabaya tutup sementara semua layanan SIM selama PSBB diberlakukan di Kota Surabaya
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi - Polrestabes Surabaya tutup sementara semua layanan SIM selama PSBB diberlakukan di Kota Surabaya

Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.

Jadi ketika masa berlaku habis, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut.

Perlu diketahui, meski telat satu hari saja, maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis.

Pemilik kendaraan bermotor pun kemudian harus melakukan pembuatan ulang.

Ada sanksi yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, yaitu dengan melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Artinya, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling hingga secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kemudian, perpanjangan bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis atau sudah melewati batas masa berlakunya.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanajngan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.

Ini belum termasuk biaya tambahan yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000, serta asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: Mulai Sosialisasi, Urus SIM dan STNK Segera Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/07/091200015/ini-sanksi-jika-telat-melakukan-perpanjangan-sim

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa