Mulai Sosialisasi, Urus SIM dan STNK Segera Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 6 September 2022 | 10:35 WIB

(M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - BPJS Kesehatan segera jadi syarat wajib pengurusan SIM dan STNK.

Hal ini disampaikan Direggident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Ke depan iya (akan diterapkan), tapi saat ini masih kami sosialisasikan," kata Yusri, (2/9/22).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman.

Bahkan dalam kunjungan yang dilakukan Firman, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.

Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Media Purna Polri
Biaya pembuatan SIM C terbaru bulan Juni 2022 dan persyaratannya sebelum ke Satpas SIM.

Untuk diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK merupakan mandat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.

Isinya menginstruksikan Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen.

Sementara tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk. 

Baca Juga: Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Pakai BPJS, Aturan Tinggal Tunggu Perpol