Otomotifnet.com - Daripada duit buat foya-foya, bisa lirik bisnis SPKLU aja.
Bisnis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ditawarkan PT PLN (Persero) dengan sistem waralaba (franchise).
PLN menawarkan beberapa paket berdasarkan jenis SPKLU, yaitu medium charging, fast charging, dan ultra fast charging.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, untuk per unit SPKLU, paket investasi yang ditawarkan oleh PLN kepada mitra mulai dari Rp 342 juta.
Tidak hanya itu, mitra juga harus menyediakan lahan setidaknya 42 meter persegi.
Tidak hanya mengembangkan sistem waralaba, PLN juga meluncurkan layanan kendaraan listrik berbasis digital/electric vehicle digital services (EVDS) yang terhubung dengan aplikasi PLN Mobile.
Para pengguna kendaraan listrik nantinya dapat mencari lokasi SPKLU, SPBKLU, dan membayar pengisian daya untuk kendaraan listriknya melalui aplikasi PLN Mobile.
Hal ini merupakan upaya PLN mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia tanpa emisi (net zero emission) pada 2060.
"Sektor transportasi perlu menjadi perhatian sebagai upaya memangkas emisi karbon. Tak kurang dari 280 juta ton CO2e dihasilkan dari sektor transportasi. Jika dibiarkan, maka pada 2060 emisinya akan ada 860 juta ton CO2e per tahun," kata Darmawan dikutip dari Antara (20/10/2022).
PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.