Otomotifnet.com - Istimewa, pelat nomor warna hijau cuma boleh dipakai di 3 wilayah ini.
Belum lama, Polantas merilis pelat nomor warna hijau
Menariknya, pelat hijau ini cukup istimewa karena tidak semua wilayah bisa menggunakannya.
Sebagai informasi, pelat nomor warna hijau tersebut digunakan di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kenapa pelat nomor warna hijau hanya digunakan di tiga wilayah tersebut?
Alasan ketiga wilayah yakni Batam, Bintan dan Karimun bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.