Istimewa, Pelat Nomor Warna Hijau Cuma Boleh Dipakai di Wilayah Ini

Ferdian - Senin, 24 Oktober 2022 | 19:05 WIB

Pelat nomor hijau tulisan hitam berlaku di Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Istimewa, pelat nomor warna hijau cuma boleh dipakai di 3 wilayah ini.

Belum lama, Polantas merilis pelat nomor warna hijau

Menariknya, pelat hijau ini cukup istimewa karena tidak semua wilayah bisa menggunakannya.

Sebagai informasi, pelat nomor warna hijau tersebut digunakan di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kenapa pelat nomor warna hijau hanya digunakan di tiga wilayah tersebut?

Alasan ketiga wilayah yakni Batam, Bintan dan Karimun bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dok. NTMC Polri
Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone resmi gunakan pelat nomor hijau tulisan hitam

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.