Istimewa, Pelat Nomor Warna Hijau Cuma Boleh Dipakai di Wilayah Ini

Ferdian - Senin, 24 Oktober 2022 | 19:05 WIB

Pelat nomor hijau tulisan hitam berlaku di Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone (Ferdian - )

Aturan tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Tri dikutip dari NTMC Polri, (30/9/22).

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan, dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Baca Juga: Ketahuan, Lacak Asal Polisi Dari Pelat Nomor, Angka Romawi Petunjuk Utama

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/18/210000365/pelat-nomor-hijau-resmi-berlaku-hanya-di-3-wilayah-ini-mana-saja-?page=all