Selain tingkat keramaian, status dari jalan itu juga mempengaruhi.
Zona C adalah pusat perbelanjaan, daerah pusat kota dan jalan protokol.
Lalu Zona D adalah jalan penghubung antar jalan protokol.
Sementara Zona E adalah jalan biasa yang tak begitu ramai
"Zona parkir itu itu sebenarnya ada 5, dibagi A sampai E. Namun di Kota Solo baru menerapkan tiga zona saja, yakni C, D dan E," sebutnya saat dikonfirmasi, (22/10/22).
Penetapan retribusi parkir sendiri berdasarkan Perda Solo nomor 9 tahun 2011, tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 16 tahun 2011 tentang Zona Parkir di Tepi Jalan Umum.
Tapi juga banyak tak diketahui masyarakat, adalah soal tarif parkir berlaku progresif, atau dihitung berdasarkan berapa lama parkir.
"Tarif parkir berlaku progresif," jelas Haryono.
"Satu kali parkir maksimal 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tambahan sebesar 100 persen," ujarnya.