Mas Gibran Suruh Foto Jukir Kepruk Harga, Tarif Parkir Resmi Kota Solo Segini

Irsyaad W - Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:20 WIB

Berikut tarif parkir kota Solo berdasarkan Zona (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka geram dengan juru parkir nakal.

Mas Gibran sapaan akrabnya, minta warga memfoto jika temui jukir nakal kepruk harga.

"Ora oleh parkir yo fotonen pak e parkir (Gak boleh parkir ya foto aja petugas parkirnya). Entar kita cabut id-nya," ucapnya.

Agar tak dikelabui jukir nakal lagi, ketahui tarif parkir resmi kota Solo.

Kota Solo menerapkan tiga Zona Parkir, yakni zona C, D dan E.

Penerapan zona parkir ini mempengaruhi tarif parkir setiap unit kendaraan.

Menurut Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Haryono Nugroho, pembagian zona parkir di Solo berdasarkan tingkat kepadatannya dan besar kecilnya jalan.

Twitter @MYashn
Juru parkir nakal patok tarif parkir tak sesuai dengan karcis.

Jika kepadatan jalan tinggi, maka akan masuk dalam zona C.

Tingkat keramaian sedang masuk Zona D dan tingkat keramaian rendah masuk Zona E.

Selain tingkat keramaian, status dari jalan itu juga mempengaruhi.

Zona C adalah pusat perbelanjaan, daerah pusat kota dan jalan protokol.

Lalu Zona D adalah jalan penghubung antar jalan protokol.

Sementara Zona E adalah jalan biasa yang tak begitu ramai

"Zona parkir itu itu sebenarnya ada 5, dibagi A sampai E. Namun di Kota Solo baru menerapkan tiga zona saja, yakni C, D dan E," sebutnya saat dikonfirmasi, (22/10/22).

Penetapan retribusi parkir sendiri berdasarkan Perda Solo nomor 9 tahun 2011, tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 16 tahun 2011 tentang Zona Parkir di Tepi Jalan Umum.

TribunSolo.com/Chryshna Pradipha
Parkiran kota Solo dibagi tiga Zona dengan tarif berbeda-beda

Tapi juga banyak tak diketahui masyarakat, adalah soal tarif parkir berlaku progresif, atau dihitung berdasarkan berapa lama parkir.

"Tarif parkir berlaku progresif," jelas Haryono.

"Satu kali parkir maksimal 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tambahan sebesar 100 persen," ujarnya.

Menurut Haryono, Dishub sudah terus mensosialisasikan jukir agar memberlakukan tarif parkir yang resmi, serta mendorong masyarakat untuk membayar sesuai aturan yang ada.

Berikut pembagian zona dan tarif parkir di Kota Solo :

Tarif Parkir Zona C

- Sepeda Rp 500

- Andong Rp 500

- Sepeda Motor Rp 2000

- Mobil Penumpang Rp 3000

- Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 5000

- Bus/truk besar Rp7000

Lokasi: Jl Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kpt. Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr Muwardi, S Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutowijaya.

Tarif Parkir Zona D

- Sepeda Rp 500

- Andong Rp 500

- Sepeda Motor Rp 1500

- Mobil Penumpang Rp 2000

- Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 3500

- Bus/truk besar Rp 5500

Lokasi: Jalan Setiya Budi, Juanda, Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-Alun Utara, Mr Much Yamin, KH Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, Kartini, dan Dr Wahidin

Tarif Parkir Zona E

- Sepeda Rp500

- Andong Rp500

- Sepeda Motor Rp1000

- Mobil Penumpang Rp1500

- Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp3000

- Bus/truk besar Rp4000

Lokasi: semua ruas jalan di tepi jalan umum, selain yang termasuk di Zona C dan D.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Dibikin Jengkel, Ulah Juru Parkir Nakal di CFD Solo

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/10/25/gibran-minta-warga-foto-jukir-yang-kepruk-harga-catat-ini-daftar-tarif-parkir-resmi-di-solo?page=all