Otomotifnet.com - Kalau mau beli mobil baru, pajak tahunan jadi hal yang harus dipertimbangkan.
Atau sering dikenal dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ngomongin mobil listrik seperti MINI Cooper S Electric, berapa ya PKB tiap tahunnya?
Apalagi kendaraan listrik berbasis baterai ada keringanan pajak.
Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) MINI Cooper S Electric sebesar Rp 591 juta.
Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 menjadi Rp 591,55 juta.
Jadi pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama atau tanpa progresif (2 %) sebesar Rp 12,411 juta.
Namun untuk mobil listrik murni hanya membayar 10 persen dibanding mobil konvensional, jadi hanya membayar Rp 1.241.100.
Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Kalau ditotal, setiap tahunnya pengguna MINI Cooper S Electric harus membayar pajak sekitar Rp 1.384.100.
Murahnya bikin kaget ya?
Baca Juga: MINI Annivesary Edition Bakal Jadi Rebutan Nih, Hanya Ada 15 Unit, Harga Mulai Dari Rp 700 Jutaan