Blanko Tilang Ditarik, Pelanggar Lantas Tetap Dikasih Surat Berbentuk Ini

Irsyaad W - Selasa, 1 November 2022 | 17:00 WIB

Surat tilang manual sudah ditarik, kini Polisi dibekali buku teguran. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Blanko tilang Polisi lalu lintas (Polantas) sudah ditarik.

Namun bukan berarti para pengguna jalan bisa bebas melanggar.

Karena para pelanggar lalu lintas kasat mata tetap dikasih surat.

Yakni surat teguran sebagai pengganti surat tilang.

Seperti diketahui, tilang manual sudah dilarang dilakukan anggota Polantas yang bertugas di lapangan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan hal tersebut.

"Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar," kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Karsiman saat dihubungi, (29/10/22).

Istimewa
Surat teguran berbentuk tilang yang menuliskan kesalahan tidak menggunakan sarung tangan

Karsiman berucap, nantinya anggota Polantas akan mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di samping itu, pihaknya juga memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda diseluruh Indonesia.