Otomotifnet.com - Tilang elektronik dinilai tidak efektif untuk menindak seluruh kategori pelanggaran lalu lintas.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang.
Deddy menilai, setidaknya ada empat kategori pelanggar yang sulit ditindak lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pertama bahwa tidak semua kendaraan kita itu benar datanya. Bisa dilihat di jalan banyak motor-motor sering tidak ada plat nomornya, nah itu bagaimana cara menilangnya," kata Deddy (31/10/2022).
Menurut Deddy, akan menjadi hal yang tidak adil kalau kendaraan bermotor tanpa pelat nomor kendaraan justru lolos dari penindakan.
Selain tanpa pelat, beberapa kendaraan juga sering ditemukan pelat nomornya palsu.
Deddy mempertanyakan bagaimana cara polisi untuk menilang kendaraan dengan pelat yang tak sesuai.
"Banyak juga mobil bodong, mobilnya ada, fisiknya ada, tapi plat nomornya beda, itu gimana caranya menilangnya? Pakai ETLE? sementara data-datanya enggak ada. Berarti kan tidak adil itu, justru kasihan pada kendaraan yang memang benar-benar valid data pemiliknya," jelas Deddy.
Selain itu, Deddy menilai masih ada pelanggaran lain yang sulit ditindak melalui ETLE, yakni truk odol (Over Dimension/Overloading).
Ia bertanya bagaimana caranya menilang truk dengan muatan berlebih jika tilang manual ditiadakan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR