Otomotifnet.com - Pengguna mobil pelat RF atau sering disebut pelat dewa jangan main-main.
Polisi bakal tegas pengguna pelat RF yang seenaknya sendiri di jalan.
Seperti diketahui, sudah banyak pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya.
Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.
Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Sebab, seharusnya warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.
Banyaknya keluhan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor RF yang arogan, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.
Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.
“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” ucap Listyo (1/11/2022).