Otomotifnet.com - Pengemudi Daihatsu Terios pelat RFH yang tabrak anggota polisi ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui Daihatsu Terios pelat RFH yang dikemudikan seorang berinisial JFA menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Peristiwa penabrakan terjadi tepat di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang.
"Pengemudi Terios, saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi (6/8/2022).
Pengemudi mobil tersebut disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi memastikan pelat nomor Daihatsu terios itu diduga palsu.
Sebab pengemudi tidak dapat menyerahkan surat kendaraan yang dapat membuktikan mobil itu memiliki pelat khusus.
"Pelat RFH yang digunakan atau yang terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.
Untuk diketahui, peristiwa penabrakan terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR