Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia RFH dan menggunakan strobo.
Pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.
Namun, saat diberhentikan, pengemudi mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas.
Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.
Baca Juga: Ditegur Pakai Strobo, Daihatsu Terios Pelat RFH Tabrak Polisi, Terkepung di Bekasi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR