Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terios Pelat RFH Tabrak Polisi, Pengemudi Jadi Tersangka, Nopol Abal-abal

Ferdian - Minggu, 7 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Dalam lingkaran merah, Daihatsu Terios pelat RFH yang tabrak Polisi lalu kabur dan terkepung di Bintara, Bekasi, Jawa Barat
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Dalam lingkaran merah, Daihatsu Terios pelat RFH yang tabrak Polisi lalu kabur dan terkepung di Bintara, Bekasi, Jawa Barat

Otomotifnet.com - Pengemudi Daihatsu Terios pelat RFH yang tabrak anggota polisi ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui Daihatsu Terios pelat RFH yang dikemudikan seorang berinisial JFA menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Peristiwa penabrakan terjadi tepat di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang.

"Pengemudi Terios, saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi (6/8/2022).

Pengemudi mobil tersebut disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi memastikan pelat nomor Daihatsu terios itu diduga palsu.

Sebab pengemudi tidak dapat menyerahkan surat kendaraan yang dapat membuktikan mobil itu memiliki pelat khusus.

Kerusakan pada bodi kiri mobil dinas PJR yang ikut ditabrak Daihatsu Terios pelat RFH di tol Pancoran, Jakarta Selatan
Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi
Kerusakan pada bodi kiri mobil dinas PJR yang ikut ditabrak Daihatsu Terios pelat RFH di tol Pancoran, Jakarta Selatan

"Pelat RFH yang digunakan atau yang terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.

Untuk diketahui, peristiwa penabrakan terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia RFH dan menggunakan strobo.

Pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.

Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.

Namun, saat diberhentikan, pengemudi mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas.

Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.

"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.

Baca Juga: Ditegur Pakai Strobo, Daihatsu Terios Pelat RFH Tabrak Polisi, Terkepung di Bekasi

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/06/18571601/pengendara-mobil-berpelat-rfh-yang-tabrak-anggota-polisi-jadi-tersangka?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa