Otomotifnet.com - Pengurusan SIM hilang atau rusak gak perlu ikut ujian lagi.
Namun perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen dan biaya yang mesti dibayarkan.
SIM hilang atau rusak, pemilik dapat mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Sebelum itu, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan dulu di Polsek atau Polres terdekat.
Surat keterangan kehilangan ini menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM.
Pemilik SIM juga perlu memastikan masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif.
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
3. KTP asli dan fotokopi.