Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK, BPKB atau SIM Hilang, Urus Dulu SKTLK, Catat Biaya dan Syaratnya

Irsyaad W - Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:11 WIB
Pengurusan SIM, STNK dan BPKB hilang sebelum ke samsat mesti urus Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SPKTLK) di Polsek, Polres atau Polda setempat
Otomotifnet.gridoto.com
Pengurusan SIM, STNK dan BPKB hilang sebelum ke samsat mesti urus Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SPKTLK) di Polsek, Polres atau Polda setempat

Otomotifnet.com - STNK, BPKB atau SIM hilang cepat diurus.

Untuk pengurusannya perlu membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

SKTLK merupakan surat keterangan dari Kepolisian yang menerangkan masyarakat kehilangan surat atau barang yang dapat dipertanggung jawabkan.

Penerbitan SKTLK sendiri bisa datang ke Polsek, Polres atau Polda setempat.

Untuk SKTLK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan satu bulan sejak diterbitkan.

Selain SIM, STNK dan BPKB, SKTLK juga diperlukan untuk pengurusan kehilangan dokumen lain.

Seperti KTP, Kartu ATM, Akta Lahir, Buku Nikah, Akta Jual Beli, Setifikat Tanah, Ijazah dan masih banyak lainnya.

Contoh Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian sebelum mengurus SIM, STNK dan BPKB hilang
tribratanews.polresmerangin.com
Contoh Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian sebelum mengurus SIM, STNK dan BPKB hilang

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan SKTLK merupakan tugas Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Lantas berapa biaya untuk penerbitan SKTLK?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa