Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK, BPKB atau SIM Hilang, Urus Dulu SKTLK, Catat Biaya dan Syaratnya

Irsyaad W - Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:11 WIB
Pengurusan SIM, STNK dan BPKB hilang sebelum ke samsat mesti urus Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SPKTLK) di Polsek, Polres atau Polda setempat
Otomotifnet.gridoto.com
Pengurusan SIM, STNK dan BPKB hilang sebelum ke samsat mesti urus Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SPKTLK) di Polsek, Polres atau Polda setempat

Melansir laman menpan.go.id, penerbitan SKTLK gratis alias tidak dipungut biaya.

Waktu pelayanan mengurus SKTLK di kantor polisi diketahui hanya berlangsung 10 menit.

Untuk pengurusan SKTLK bisa mendatangi bagian pengaduan atau pelayanan di Polsek, Polres atau Polda setempat.

Jangan lupa bawa data pengenal diri dan membawa fotokopi dokumen yang hilang (jika ada).

Karena nantinya akan diminta mengisi formulir terkait kronologi seputar kehilangan.

Selanjutnya pemeriksa akan memastikan data kebenaran aduan yang diberikan.

Lalu jika data komplit, anggota Kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.

Berikut syarat yang harus dibawa ketika ingin terbitkan SKTLK:

1. Kehilangan BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.

2. Kehilangan Akta Lahir: Fotokopi Identitas/KTP/KK/SIM dan Surat Keterangan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Kehilangan Buku Nikah: Fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut.

4. Kehilangan AJB: fotokopi identitas/KTP/KK/surat keterangan ahli waris yang diketahui Camat setempat apabila pemegang hak sudah meninggal dunia, fotokopi AJB yang hilang dan sudah dilegalisir, fotokopi PBB tahun berjalan, surat keterangan tidak sengketa dari lurah/kepala desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat, dan BAP oleh Ditreskrimum.

5. Kehilangan Sertifikat Tanah: fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.

6. Kehilangan Ijazah: Membawa surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.

Baca Juga: Cara Urus BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Siap Duit Segini

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2022/10/25/biaya-mengurus-surat-keterangan-tanda-lapor-kehilangan-sktlk-di-kantor-polisi-oktober-2022?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa