Otomotifnet.com - STNK, BPKB atau SIM hilang cepat diurus.
Untuk pengurusannya perlu membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
SKTLK merupakan surat keterangan dari Kepolisian yang menerangkan masyarakat kehilangan surat atau barang yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penerbitan SKTLK sendiri bisa datang ke Polsek, Polres atau Polda setempat.
Untuk SKTLK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan satu bulan sejak diterbitkan.
Selain SIM, STNK dan BPKB, SKTLK juga diperlukan untuk pengurusan kehilangan dokumen lain.
Seperti KTP, Kartu ATM, Akta Lahir, Buku Nikah, Akta Jual Beli, Setifikat Tanah, Ijazah dan masih banyak lainnya.
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan SKTLK merupakan tugas Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Lantas berapa biaya untuk penerbitan SKTLK?
Melansir laman menpan.go.id, penerbitan SKTLK gratis alias tidak dipungut biaya.
Waktu pelayanan mengurus SKTLK di kantor polisi diketahui hanya berlangsung 10 menit.
Untuk pengurusan SKTLK bisa mendatangi bagian pengaduan atau pelayanan di Polsek, Polres atau Polda setempat.
Jangan lupa bawa data pengenal diri dan membawa fotokopi dokumen yang hilang (jika ada).
Karena nantinya akan diminta mengisi formulir terkait kronologi seputar kehilangan.
Selanjutnya pemeriksa akan memastikan data kebenaran aduan yang diberikan.
Lalu jika data komplit, anggota Kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Berikut syarat yang harus dibawa ketika ingin terbitkan SKTLK:
1. Kehilangan BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
2. Kehilangan Akta Lahir: Fotokopi Identitas/KTP/KK/SIM dan Surat Keterangan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Kehilangan Buku Nikah: Fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut.
4. Kehilangan AJB: fotokopi identitas/KTP/KK/surat keterangan ahli waris yang diketahui Camat setempat apabila pemegang hak sudah meninggal dunia, fotokopi AJB yang hilang dan sudah dilegalisir, fotokopi PBB tahun berjalan, surat keterangan tidak sengketa dari lurah/kepala desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat, dan BAP oleh Ditreskrimum.
5. Kehilangan Sertifikat Tanah: fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
6. Kehilangan Ijazah: Membawa surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Baca Juga: Cara Urus BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Siap Duit Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR