“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” kata Suryambodo kepada wartawan (2/11/2022).
Suryambodo menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar dan sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.
Disebutkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun "Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap Suryambodo.
Selain itu, Kapolda juga menyampaikan perminataan maaf kepada keluarga korban atas insiden tersebut.
"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap Suryambodo.
Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Ketembak Polisi, Peluru Nyasar Tembus Bahu