Solusi Perpanjang SIM Tapi Sibuk Kerja, Siapkan HP Ikuti Langkah Ini

Irsyaad W - Jumat, 4 November 2022 | 10:35 WIB

Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM Oktober 2022, simak minimal masa berlaku SIM buat diperpanjang. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada solusi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat sibuk kerja.

Cukup siapkan Handphone (HP), lalu ikuti langkah-langkah berikut.

Pertama, untuk perpanjang SIM secara online siapkan beberapa dokumen.

1. SIM Lama

2. e-KTP

3. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani

4. Hasil Tes Psikologi

5. Pas Foto (bukan foto selfie) Background Biru

6. Foto Tanda Tangan di Atas Kertas Putih Polos Dengan Tinta Tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan dan pengiriman dari Satpas ke rumah.

MOTOR PLUS
Aplikasi Smart SIM di Playstore

Selain itu juga perlu menyiapkan biaya untuk tes psikologi Rp 37,5 ribu dan biaya tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri selengkapnya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.

6. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

8. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

9. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id di browser handphone Anda.

10. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

12. Pilih Satpas penerbit

13. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

14. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

15. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

16. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

17. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

18. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca Juga: Banyak Pemohon Keliru Upload Foto Lewat Aplikasi SIM Online, Polisi Beberkan Cara yang Benar

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/10/30/143056926/cara-perpanjang-sim-online-2022-catat-syarat-dan-biayanya?page=all