Kemudian untuk korban pencuriannya justru merupakan nasabah bank, yang ketahuan habis melakukan penarikan uang.
"Ini meresahkan masyarakat dan bisa memakan korban jiwa, kami jelas akan memberikan penegakkn hukum yang setimpal kepada para pelaku.
Atas kejadian ini, para tersangka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP denan ancaman kurungan tujuh tahun.
Baca Juga: Keluar SPBU, Sopir Terios Kaget Dengar Suara, Dicek Kaca Dilubangi OTK