Otomotifnet.com - Sebanyak 11 tersangka pelaku pecah kaca mobil di Temanggung, Karanganyar, Cilacap dibekuk Polda Jawa Tengah.
Penangkapan para pelaku pecah kaca mobil dilakukan oleh petugas di lokasi yang berbeda.
Mirisnya dari penuturan salah satu pelaku aksi pencurian modus pecah kaca ini, mereka bisa dapat keuntungan sampai Rp 203 juta dalam sekali beraksi.
Bahkan kalau dibelikan Honda Brio bisa dapat tipe Satya dengan banderol sekitar Rp 180 jutaan.
"Hasilnya luar biasa, ada yang Rp 90 juta tapi paling banyak Rp 203 juta," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, dikutip dari NTMCPolri.info (4/11/2022).
Lalu terkait penangkapan para pelaku, sebanyak enam pelaku ditangkap oleh petugas dari Polres Cilacap.
Kemudian lima orang tersangka diamankan petugas Polres Temanggung.
Belasan pelaku tadi diketahui melakukan 17 kali aksi pencurian modus pecah kaca mobil di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Kemungkinan tempat kejadian perkaranya sebanyak 25 lebih, mereka melakukan aksinya dengan terencana baik," imbuh Djuhandani.
Kemudian untuk korban pencuriannya justru merupakan nasabah bank, yang ketahuan habis melakukan penarikan uang.
"Ini meresahkan masyarakat dan bisa memakan korban jiwa, kami jelas akan memberikan penegakkn hukum yang setimpal kepada para pelaku.
Atas kejadian ini, para tersangka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP denan ancaman kurungan tujuh tahun.
Baca Juga: Keluar SPBU, Sopir Terios Kaget Dengar Suara, Dicek Kaca Dilubangi OTK