Sementara itu, di Indonesia, aturan mengenai standar bus sekolah sudah tertulis dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sekolah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Mengacu pada pedoman tersebut, warna bus sekolah di Indonesia juga serupa dengan bus sekolah di Amerika, yakni berwarna kuning.
Dalam pasal 10 butir 2 disebutkan beberapa persyaratan teknik transportasi bus sekolah yang layak jalan, di antaranya:
1. Bus dilengkapi fasilitas pengatur udara yang berfungsi dengan baik
2. Bus sekolah dilengkapi dengan lampu berwarna merah dibawah jendela belakang yang berfungsi memberi tanda bahwa mobil bus sekolah tersebut berhenti
3. Pintu masuk dan/atau keluar mobil bus sekolah dilengkapi dengan anak tangga dengan jarak anak tangga yang satu dengan yang lain paling tinggi 200 milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 milimeter
4. Dilengkapi suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan "BERHENTI" jika lampu merah menyala yang dipasang dibawah jendela belakang
5. Menyantumkan papan/kode trayek pada kendaraan yang dioperasikan
6. Bus sekolah dengan warna dasar kuning dilengkapi dengan P3K, alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik, dan pintu darurat
7. Dilengkapi tanda berupa tulisan "BUS SEKOLAH"
8/ Dilengkapi identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan yang dikeluarkan oleh pengelola angkutan kota/pedesaan anak sekolah.
Baca Juga: Baru Tahu! Ini Pilihan Dishub Untuk Bus Sekolah Agar Sopir Tetap Fokus
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/30/193000365/mengapa-bus-sekolah-berwarna-kuning-?page=all