Mitsubishi Colt T120SS Laku Rp 8,5 Juta, Tiga Pria Haus Duit Diborgol Polisi

Irsyaad W - Rabu, 9 November 2022 | 11:30 WIB

Dua orang pelaku maling Mitsubishi Colt T120SS milik warga yang laku dijual Rp 8,5 juta (Irsyaad W - )

Sesampainya di tempat aman, Colt T120SS dinyalakan dan langsung dibawa menuju ke daerah Pangandaran Jawa Barat untuk dijual dan laku Rp 8,5 juta.

Usai menjual Colt T120SS curian, ketiganya kembali ke Magelang.

Sesampainya di Magelang ketiganya diamankan oleh Polsek Grabag.

"Mobil pikap milik korban dijual seharga Rp 8,5 juta di daerah Pangandaran dan pada 4 November kami berhasil mengamankan dan membawa kembali mobil milik korban tersebut," imbuhnya.

Adapun ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang berbeda-beda dan berkenalan saat berada di dalam lapas.

Saat ini para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, BD mengaku diajak mencuri oleh ETN.

Dia kenal dengan ETN saat mendekam di lapas Wirogunan.

"Dulu saya kenal di lapas Wirogunan, waktu itu saya kasus pembunuhan di Giwangan," ucap BD.

"Kemudian dia ngajak kerja, posisi saya pulang dari rumah sakit, istri saya habis operasi kista. Akhirnya muter cari sasaran, acak," ungkapnya.

Sementara TDM mengakui Colt T120SS itu dijual di Pangandaran oleh pembeli yang juga rekan dari ETN dengan inisial HH alias Memet.

Memet sendiri saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Dijual ke teman eksekutor, hasilnya dibagi-bagi, hasilnya untuk kebutuhan hidup," tutur BD.

"Sebelumnya ETN pernah ngajak, tapi saya belum mau. (Akhirnya mau mencuri) karena kepepet kebutuhan hidup," tandasnya.

Baca Juga: Bidan Muka Tebal, Ahli Tipu Sana-sini, Kijang Innova dan Tiga Mobil Laku Rp 30 Juta

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2022/11/07/tiga-residivis-curi-mobil-di-wilayah-sewon-bantul-dan-menjualnya-di-pangandaran?page=all