Seperti diketahui, ambulans masuk dalam tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lalu pada pasal Pasal 311 ayat 1 disebutkan, kendaraan yang menghambat laju ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Berikut videonya:
Baca Juga: Sopir Camry Ogah Minggir, Ambulans Darurat Dihalangi, Diklakson Tak Digubris