"Kami sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB membahas soal aset kendaraan yang masih ada di luar," kata Dadan.
Dia mengatakan, sebetulnya bagian aset sudah beberapa kali melayangkan surat secara persuasif ke pejabat pensiun yang masih menguasai mobil dinas.
Sementara terkait pensiunan yang sudah mengeluarkan uang untuk perbaikan kendaraan dinas hingga merasa punya hak, kata Dadan, sebetulnya bisa dikomunikasikan secara baik-baik.
"Jadi jangan sampai pendataan aset kendaraan dan keberadaannya tidak jelas," sebut Dadan.
"Namun bila Pemda merasa Ewuh Pakewuh untuk menariknya, bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polres Cimahi dan Satpol PP," ucapnya.
Intinya bagaimanapun, kata Dadan, kendaraan tersebut harus dikembalikan ke Pemkab dan tercatat sebagai aset yang tidak hilang karena jika aset itu hilang, persoalan akan semakin rumit bahkan bisa jadi catatan temuan saat ada pemeriksaan.
Baca Juga: Toyota Kijang Dinas Ditahan Mantan Pejabat, Pensiun 8 Tahun Lalu, Diminta Malah Marah