BPKB Elektronik Persingkat Waktu Mutasi, Biaya Resmi Aslinya Murah

Irsyaad W - Sabtu, 12 November 2022 | 08:50 WIB

Ilustrasi berkas mutasi mobil (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - BPKB kendaraan segera diganti berbasis elektronik.

Keuntungannya bisa mempersingkat waktu pengurusan mutasi daerah.

Bicara soal mutasi data kendaraan, biaya pengurusan resmi aslinya murah.

Tapi sebelum itu, dijelaskan mengenai rincian soal BPKB elektronik terlebih dulu.

Dirregident Korlantas Polri, Birgjen Pol Yusri Yunus menyebut, pihaknya mengejar agar BPKB elektronik bisa berlaku tahun ini.

"Memang kita gunakan ada teknologi cip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada histrory kendaraan dan semua," ucap Yusri dikutip dari laman Korlantas Polri, (8/11/22).

"BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan," jelas Yusri.

ntmcpolri.info
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan wacana BPKB Elektronik dalam rapat Anev di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/9/2022).

"Cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," lanjutnya.

Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian.

"Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi,” kata Yusri.

Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk motor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk roda empat atau lebih biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.

Stanly/Kompas.com
Ilustrasi cek fisik mobil untuk proses mutasi

Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga.

Sementara roda empat atau lebih yakni Rp 100.000.

Kemudian untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga.

Serta Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.

Selanjutnya, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga.

Sedangkan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 100.000.

Baca Juga: Tahun Depan BPKB Dipasangi Cip, Mutasi Biasanya 1-2 Bulan, 1 Hari Beres

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/08/134100515/ini-biaya-resmi-mutasi-kendaraan-bermotor