Otomotifnet.com - Nasib apes usai beli Yamaha Mio bekas murah di Facebook.
Pria inisial TK (40) berujung dipenjara Polisi.
Ia diringkus Satreskrim Polsek Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M. Arsha beri penjelasan.
Pemilik asli awalnya melapor kehilangan Yamaha Mio itu saat bersama istrinya di Tepi Laut, Tanjung Pinang.
"Dari keterangan pelapor (korban), kejadian itu terjadi 28 Mei 2022 lalu," terang Arsha, (16/11/22).
"Saat itu pasangan suami istri ini parkir motor, saat ingin pulang ke rumah, motornya sudah tidak ada di tempat parkir," ujar Arsha.
Merasa Yamaha Mio tersebut dicuri, korban melapor ke Polsek Tanjung Pinang Kota.
Selanjutnya Polsek Tanjung Pinang Kota mendalami kasus pencurian tersebut.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota mendapat info ada seseorang yang menggunakan Yamaha Mio mirip dengan milik korban (pelapor).