Yamaha Mio merah nopol BP 5760 TE terlihat di Jl Gatot Subroto, tepatnya di samping Bank BRI Kilometer 5 sekitar pukul 00.15 WIB, (12/11/22).
"Karena mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penangkapan terhadap pria inisial TK," beber Arsha.
Setelah dilakukan penangkapan, TK mengakui Yamaha Mio tersebut ia beli dari forum jual beli (FJB) Facebook Tanjung Pinang.
"Dia mengaku melakukan transaksi jual beli itu di Batu 11, sekitar Perumahan Kijang Kencana," lanjutnya.
Saat transaksi jual beli tersebut, TK mengaku membeli Yamaha Mio tersebut seharga Rp 1,7 juta dari harga awal Rp 2 juta.
Saat ini Polsek Tanjung Pinang Kota masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian.
"Akun penjual itu sudah tidak aktif, hanya digunakan untuk jual beli saja," terangnya.
Sementara itu, TK mengaku tidak mengetahui Yamaha Mio yang dibelinya itu hasil curian.
Sebab pengakuan penjual, hanya menyebut STNK dan BPKB telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Jual Honda BeAT Rp 3,4 Juta di Facebook, Dua Tukang Parkir Lebaran di Penjara