Otomotifnet.com - Nasib apes usai beli Yamaha Mio bekas murah di Facebook.
Pria inisial TK (40) berujung dipenjara Polisi.
Ia diringkus Satreskrim Polsek Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M. Arsha beri penjelasan.
Pemilik asli awalnya melapor kehilangan Yamaha Mio itu saat bersama istrinya di Tepi Laut, Tanjung Pinang.
"Dari keterangan pelapor (korban), kejadian itu terjadi 28 Mei 2022 lalu," terang Arsha, (16/11/22).
"Saat itu pasangan suami istri ini parkir motor, saat ingin pulang ke rumah, motornya sudah tidak ada di tempat parkir," ujar Arsha.
Merasa Yamaha Mio tersebut dicuri, korban melapor ke Polsek Tanjung Pinang Kota.
Selanjutnya Polsek Tanjung Pinang Kota mendalami kasus pencurian tersebut.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota mendapat info ada seseorang yang menggunakan Yamaha Mio mirip dengan milik korban (pelapor).
Yamaha Mio merah nopol BP 5760 TE terlihat di Jl Gatot Subroto, tepatnya di samping Bank BRI Kilometer 5 sekitar pukul 00.15 WIB, (12/11/22).
"Karena mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penangkapan terhadap pria inisial TK," beber Arsha.
Setelah dilakukan penangkapan, TK mengakui Yamaha Mio tersebut ia beli dari forum jual beli (FJB) Facebook Tanjung Pinang.
"Dia mengaku melakukan transaksi jual beli itu di Batu 11, sekitar Perumahan Kijang Kencana," lanjutnya.
Saat transaksi jual beli tersebut, TK mengaku membeli Yamaha Mio tersebut seharga Rp 1,7 juta dari harga awal Rp 2 juta.
Saat ini Polsek Tanjung Pinang Kota masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian.
"Akun penjual itu sudah tidak aktif, hanya digunakan untuk jual beli saja," terangnya.
Sementara itu, TK mengaku tidak mengetahui Yamaha Mio yang dibelinya itu hasil curian.
Sebab pengakuan penjual, hanya menyebut STNK dan BPKB telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Jual Honda BeAT Rp 3,4 Juta di Facebook, Dua Tukang Parkir Lebaran di Penjara