"Mereka ada yang tugasnya mengamati lapangan dan rumah pemilik mobil bak (korban), ada juga yang terparkir dan lokasinya sepi. Kita amankan dari para pelaku ada 7 mobil bak curian sebagai barang buktinya," tambah Suhardi.
Sesuai keterangan para tersangka, lanjut Suhardi, dalam aksinya ada juga cara mereka tak berhasil menyalakan mobil curian usai dibongkar kacanya sampai mesti didorong menjauhi lokasi pencurian.
Mereka selama ini mencuri di tempat sepi atau garasi rumah yang terbuka dengan sasaran mobil bak supaya mudah membuka jendela kaca yang masih manual.
Juga, biasaya mobil barang tersebut tak dipasang alat sensor alarm otomatis seperti mobil jenis lainnya.
“Sasaran mereka kendaraan yang terparkir di garasi tanpa pintu. Peran D ini mengawali dengan melihat situasi kondisi lapangan Lalu oleh A sebagai pemetik," katanya.
Kini, kedua tersangka sudah medekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka diancam hukuman minimal 7 tahun penjara dan diancam Pasal 363 dan 480 KUHPidana.
"Hukumannya di atas 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Kabin Suzuki Carry Nyaris Gepeng, Dua Orang Tewas Musuh Makhluk Hidup