Niat Balas Dendam, Pelajar Konvoi Motor Ayunkan Sajam Dibekuk, 3 Tersangka

Ferdian - Jumat, 18 November 2022 | 20:25 WIB

viral pengendara sepeda motor mengayun-ayunkan senjata tajam di Jalan Ringroad Utara Sragen. (Ferdian - )

Namun, tongkat baseball yang dibawa digunakan pelaku untuk memukul kendaraan lain, berupa truk yang berpapasan dengan mereka.

Untuk itulah, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan diterapkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Dengan ancaman 10 tahun penjara," singkatnya.

Pasal tersebut juga disangkakan kepada pelaku anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

"Sampai saat ini belum kita lakukan penahanan, namun sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk pelaku anak kita kenakan pasal yang sama," katanya.

Baca Juga: Awalnya Jagoan, Konvoi Sambil Ayunkan Sajam, 7 Pelajar Loyo Pas Ditangkap

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/11/18/buntut-aksi-viral-konvoi-sembari-ayunkan-sajam-di-sragen-polisi-tetapkan-3-pelajar-tersangka