Otomotifnet.com - Usai tilang manual dihapus, kini pelanggaran lalu lintas mulai meningkat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman juga tak menampik adanya fenomena acuh aturan lalu lintas tersebut.
Namun, ia mengingatkan dengan dihapusnya tilang manual tak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif kepada wartawan (20/11/2022).
Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.
Ia tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.
"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," ucap Latif.
Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik.
Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile.
Sejauh ini telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Tahun depan pihak kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru.