Otomotifnet.com - Sistem pembayaran tilang di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
Diketahui tiap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas wajib membayar denda tilang sesuai keputusan dari Pengadilan.
Keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap biasanya disebut inkracht.
“Hal yang menjadi masalah di sini bahwa pelanggar wajib menitipkan besaran denda maksimal. Padahal dalam putusan besaran denda di pengadilan pada umumnya jauh lebih kecil dari ancaman denda maksimal,” kata Budiyanto Pemerhati masalah transportasi dan Hukum pada keterangan resmi.
Dalam sistem E-TLE setelah pelanggar mendapatkan surat konfirmasi tilang dan mengklarifikasi surat konfirmasi ke Penyidik, mekanisme berikutnya akan diterbitkan tilang dan Nomer BRIVA.
Kemudian pelanggar dapat langsung mentransfer besaran denda maksimal ke Bank dan bukti transfer atau struk dapat digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita penyidik.
“Setelah mengklarifikasi menurut hemat saya baiknya pelanggar diberikan ruang untuk membayar besaran denda setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh Keputusan hukum yang tetap ( Inkracht ). Karena apabila hanya diberikan ruang menitipkan besaran denda maksimal ke Bank, masih banyak pelanggar yang enggan mengambil sisa denda setelah ada putusan Pengadilan,” kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, jika hanya terfokus pada alternatif menitipkan denda maksimal ke Bank kemudian putusan pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dan pelanggar.
Alhasil banyak pelanggar yang tidak mau mengambil sisanya dengan berbagai alasan.
Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan problem pertanggungan jawab terhadap sisa uang yang tidak diambil oleh pelanggar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR