Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Era E-Tilang, Pengamat Minta Sistem Denda Maksimal Dievaluasi

Ferdian - Minggu, 20 November 2022 | 15:30 WIB
Penggunaan mobil polisi yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik
(ANTARA/Twitter/@TMCPoldaMetro)
Penggunaan mobil polisi yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik

Sementara itu, berikut pasal 268 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ :

1. Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.

2. Sisa uang denda sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Pengendara Disebut Makin Liar Karena Merasa Bebas

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/20/094100815/sistem-bayar-tilang-di-indonesia-harus-ada-evaluasi-masalah-denda-maksimal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa