Pelat Nomor Wilayah Bojonggede dan Tajurhalang Bogor Bukan F Lagi, Ganti Ini Sekarang

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 13:00 WIB

Wilayah Bojonggede dan Tajurhalang Bogor bukan lagi berpelat nomor F, ganti B karena dibawah naungan Polda Metro Jaya (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada info bagi warga Bojonggede dan Tajurhalang Bogor.

Pelat nomor kendaraan dua wilayah itu kini bukan F lagi.

Melainkan sudah berganti jadi B Depok.

Informasi ini disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Danny Arief.

"Sudah (ganti), TR-nya juga sudah turun, kami sudah pelimpahan ke Depok juga," ujar Danny saat dikonfirmasi, (21/11/22).

Sementara Baur STNK Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, Aiptu Hermansyah menjelaskan.

Penggantian letter F menjadi B Depok dikarenakan kedua wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Polres Depok.

"Karena wilayah hukum Bojonggede dan Tajurhalang masuk ke Polres Depok, jadi itu wilayah hukumnya Polda Metro Jaya, ditarik ke sana," katanya.

Bagi warga kedua wilayah tersebut yang saat ini masih menggunakan pelat nomor, kata Hermansyah, disarankan untuk segera mengurus administrasi dan mengganti pelat nomor baru B Depok.

Sesuai dengan TR Korlantas Polri 20 Mei 2022, tertuang di poin terakhir menjelaskan, kendaraan Bojonggede dan Tajurhalang yang telah terdaftar di Samsat Cibinong agar dipindahkan ke Samsat Depok tanpa adanya proses mutasi.

Masa berlaku STNK yang sudah habis dapat diperpanjang sesuai identitas pemiliki serta alamat e-KTP Bogor.

"Jadi nanti ke sini dulu ngambil berkas sama surat pengantar aja, selanjutnya diserahkan ke Depok, selebihnya untuk bayar pajak juga udah di Depok," terangnya.

Baca Juga: Ini Cara Baca Tiga Huruf Terakhir Pelat Nomor Kendaraan, Ada Kodenya

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/11/21/masuk-wilayah-hukum-polda-metro-jaya-kendaraan-di-bojonggede-dan-tajurhalang-bogor-tak-lagi-plat-f