Otomotifnet.com - Warga sipil boleh pakai pelat RFS.
Sebagai informasi, pelat RFS adalah kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Pelat RFS tersebut harus diikuti empat angka dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.
Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.
Namun, masyarakat umum bisa menggunakan nomor polisi (nopol) berakhiran RFS dan punya empat angka dengan syarat tidak diawali dengan angka satu di depannya.
Contohnya pelat nopol B 139 RFS yang digunakan oleh selebgram Rachel Venya dan sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.
Masyarakat umum juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.
Adapun mengenai biaya juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR