Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini, Serba-serbi Pelat Nomor RF Yang Tengah Disorot Kapolri

Irsyaad W - Rabu, 2 November 2022 | 09:50 WIB
Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
IG/@merekamjakarta
Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Otomotifnet.com - Pelat nomor dewa 'RF' sedang ramai dibahas.

Maklum, di jalan jadi modal nyerobot jalan.

Belakangan penggunaannya bakal diatur ulang, seperti disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo dalam keterangan tertulis, (1/11/22).

Diketahui, RF merupakan pelat nomor yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta kementerian/lembaga lain.

Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF.

Sebab banyak digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Porsche Macan ketahuan pakai pelat nomor dinas TNI Angkatan Darat 'RFD'
Instagram/@suryoprabowo2011
Porsche Macan ketahuan pakai pelat nomor dinas TNI Angkatan Darat 'RFD'

"Khususnya seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujarnya.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.

Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa