Otomotifnet.com - Pelat nomor dewa 'RF' sedang ramai dibahas.
Maklum, di jalan jadi modal nyerobot jalan.
Belakangan penggunaannya bakal diatur ulang, seperti disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo dalam keterangan tertulis, (1/11/22).
Diketahui, RF merupakan pelat nomor yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta kementerian/lembaga lain.
Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF.
Sebab banyak digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Khususnya seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujarnya.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.
Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR