Truk Sedot WC Buang Tinja di Kramatjati, Pemilik Didenda Rp 5 Juta, Izin Usaha Dicabut

Irsyaad W - Kamis, 24 November 2022 | 12:30 WIB

Truk sedot WC nopol B 9631 UFA kedapatan buang tinja di saluran air dekat hutan kota Jaktim, (20/11/22) (Irsyaad W - )

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan memastikan truk sedot WC yang buang tinja ke selokan Jl Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati itu dikelola perusahaan swasta.

Bukan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Diberitakan sebelumnya, viral video warga memergoku truk sedot WC buang tinja sembarangan.

Lokasinya di dekat hutan kota Jl Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jaktim, (20/11/22).

"Nih buang tai di sini nih. Nih pelatnya nih," ucap perekam video dalam unggahan akun Instagram @merekamjakarta.

Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian kabur usaiperekam video memergokinya.

Setelah merekam truk berwarna kuning itu, sang perekam video kemudian menunjukkan lokasi selokan yang diduga dijadikan lokasi pembuangan tinja.

Selokan berbentuk persegi panjang itu terletak di bawah trotoar.

Dalam keterangan unggahannya @merekamjakarta, menyebut truk itu membuang tinja di selokan sekitar pukul 07:45 WIB.

"Warga sempat meneriaki pembuang tinja tersebut. Pengemudi truk sedot tinja langsung kabur," tulis @merekamjakarta.

Baca Juga: Sopir Truk Sedot WC Licik Disikat Petugas, Buang Tinja Sembarangan Dekat Hutan Kota Jaktim

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/17235711/truk-buang-tinja-ke-selokan-di-kramatjati-perusahaan-didenda-rp-5-juta?page=all#page3