Truk Sedot WC Buang Tinja di Kramatjati, Pemilik Didenda Rp 5 Juta, Izin Usaha Dicabut

Irsyaad W - Kamis, 24 November 2022 | 12:30 WIB

Truk sedot WC nopol B 9631 UFA kedapatan buang tinja di saluran air dekat hutan kota Jaktim, (20/11/22) (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Truk sedot WC buang tinja di Kramatjati, Jakarta Timur kena sanksi.

Perusahaan pemilik truk sedot WC licik tersebut didenda Rp 5 juta dan izin usahanya dicabut.

Sanksi ini diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Kepala Dinas DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto membenarkan sanksi tersebut.

"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5 juta disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas LH akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," ujar Asep dalam keterangannya, (22/11/22).

Namun, DLH DKI merahasiakan nama perusahaan pemilik truk sedot WC tersebut.

Asep mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola Perumda Paljaya.

TribunJakarta.com/Istimewa
Sopir truk sedot WC yang buang tinja sembarangan di dekat hutan kota Jaktim diamankan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air," terangnya.

"Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," kata Asep.