Otomotifnet.com - Warga DKI Jakarta kunjungi lokasi ini untuk urus balik nama mobil dan motor.
Karena dari 15 September sampai 15 Desember 2022, pengurusan gratis tanpa biaya.
Hal ini karena Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Putusan ini ada dalam surat keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.
Selain BBNKB, denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melansir akun Instagram Bapenda DKI Jakarta, proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat atau melalui aplikasi online SIGNAL.
Jam pelayanan Samsat DKI Jakarta yakni Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Kemudian Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB untuk Gerai Samsat induk.
Jakarta Pusat