Otomotifnet.com - Uji coba pembelian solar pakai QR Code sudah dimulai di beberapa kota.
Nantinya, pembelian Pertalite juga bakal diwajibkan pakai QR code MyPertamina.
Terkait rencana pembelian Pertalite pakai Qr Code, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pelaksanaannya akan menunggu hasil evaluasi dari uji coba pada Solar subdisi.
Selain itu, sekaligus menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Akan evaluasi dulu pelaksanaan uji coba penggunaan QR code untuk Solar subsidi, paralel menunggu revisi Perpres 191/2014," ungkap Irto (3/12/2022).
Oleh sebab itu, saat ini Pertamina masih fokus pada pelaksanaan uji coba pembelian Solar subsidi menggunakan Qr code yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2022.
Uji coba tersebut dilakukan terbatas di 11 kabupaten/kota.
"Jadi baru solar dan baru di 11 kota/kabupaten," katanya.
Adapun 11 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Payakumbuh di region Sumatera Barat, Kabupaten Pandeglang di region Banten, Kabupaten Ciamis di region Bandung, Kabupaten Kuningan di region Cirebon, serta Kabupaten Jepara di region Semarang.
Kemudian berlaku pada Kabupaten Cilacap di region Tegal, Kabupaten Wonogiri di region Yogyakarta, Kota Mojokerto di region Surabaya, Kota Kediri di region Kediri, Kabupaten Lumajang di region Malang, dan Kota Banjarmasin di region Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, diketahui pemerintah masih menggodok aturan terbaru terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi.
Nantinya, lewat aturan terbaru ini tidak semua kendaraan bisa lagi membeli BBM bersubsidi tersebut.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (24/6) lalu, pernah mengatakan bahwa revisi Perpres 191/2014 dimaksudkan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran.
Nantinya, dalam aturan terbaru akan memuat ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan kedua BBM itu.
Ia bilang, revisi aturan tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Kami sudah mengajukan usulan revisi dari Perpres 191/2014, ini sudah disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Presiden, jadi kami sedang menunggu pembahasannya," ungkapnya.
Namun, menurut Erika, meski sudah sampai di meja Jokowi, pihaknya tetap diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial.
Setelah dilengkapi maka akan dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.
Baca Juga: Uji Coba Beli Solar Wajib QR Code Berlaku di 11 Kota, Cara Daftar Begini