Otomotifnet.com - Pengguna jalan mesti tahu maksud dari Rumaja, Rumija dan Ruwasja.
Berdasar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan, bagian jalan dibagi atas tiga bagian.
Pertama, ruang manfaat jalan (rumaja), merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan.
Bahu jalan sendiri adalah tepi jalan yang berfungsi melindungi perkerasaan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan.
Namun konstruksi bahu jalan yang dibuat tidak boleh berbeda ketinggian dari badan jalan untuk mengurangsi risiko kecelakaan.
Kedua, ruang Milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan.
Ketiga, ruang pengawasan jalan (Ruwasja), merupakan ruang yang berada di luar rumija.
Fungsinya untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan dan pengamanan fungsi jalan.
Biasanya bagian-bagian jalan ini bisa dimanfaatkan masyarakat asalkan mendapatkan izin dari dinas terkait di daerah tersebut.
Pengajuan izin bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok.
Misal untuk pembangunan atau penempatan iklan dan media informasi, jalan keluar masuk, jaringan utilitas serta bangunan.
Baca Juga: Mengenal Garis Sempadan Jalan, Penting Saat Dirikan Bangunan