Otomotifnet.com - Sebanyak sembilan orang licik diancam denda Rp 60 miliar.
Karena umpetin benda cair di dalam truk boks dan mobil pribadi.
Mereka para pelaku tiga kasus penimbunan Solar Subsidi di kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poermono beri penjelasan.
Dikatakan, sembilan orang pelaku itu menjalankan aksinya dengan modus memodifikasi mobil.
Mereka merupakan komplotan berbeda.
Kasus pertama, polisi menangkap pria berinisial A di wilayah Cibadak.
A memodifikasi mobil pribadi dengan menyimpan tangki kempu di jok belakang dan bagasi mobil.
Dari tersangka A, Polisi menyita mobil minibus dan tangki kempu berisi 550 liter Solar.
Kasus kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial H.