Truk Boks Jadi Siasat, Umpetin Benda Cair, Sembilan Orang Diancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Selasa, 6 Desember 2022 | 15:25 WIB

Barang bukti truk boks yang telah dimodifikasi berisi tangki untuk timbu Solar Subsidi di kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Irsyaad W - )

H bermodus sama dengan A. Namun, bedanya H menggunakan truk boks yang sudah dimodifikasi saat menjalankan aksinya, tangki kempu disimpan H di boks truk.

Dari tersangka H, Polisi mengamankan satu unit truk, dua unit tangki kempu berisi 1,5 ton Solar.

Kasus ketiga, Polisi mengamankan tujuh orang, yakni inisial B dan DI selaku sopir, inisial NF dan J selaku kenek, inisial H, DH dan IM selaku penjaga gudang.

Pelaku di kasus ketiga ini menggunakan 5 truk boks.

Terlihat di dalam satu unit truk boks tersimpan empat tangki kempu.

Pelaku menggunakan tombol khusus untuk mengaktifkan penyambung tangki utama truk ke tangki kempu yang sudah dimodifikasi.

Dari para pelaku kasus ketiga ini turut diamankan 14,4 ton Solar.

Dian menjelaskan, para pelaku menjual Solar Subsidi itu keluar wilayah Sukabumi.

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki Solar itu dijual ke perusahaan atau tidak.

"Kronologi kita melakukan penyelidikan dugaan informasi adanya truk yang dimodifikasi penyalahgunaan BBM subsidi ini," jelas Dian.

"Setelah kita dalami, kita ikutin mengisi di salah satu SPBU di Cibadak, ternyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan," beber Dian menjelaskan modus kasus ketiga.

"Untuk truk ini, jenisnya truk boks, jadi di dalam boks ini diisi sebuah kempu atau tangki, kemudian di situ ada alat penyedot, jadi ketika nozzle dimasukan ke kendaraan di situ ada tombol otomatis masuk ke kempu itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, para pelaku sudah mendapatkan keuntungan.

Namun, tidak disebutkan berapa keuntungan yang mereka dapat.

"Sudah ada keuntungan. Kita masih melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, sembilan pelaku ini dikenakan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Terhadap para tersangka sama kita kenakan pasal sama," tandas Dian.

Baca Juga: Nunggu Kapal Keciduk Polisi, Lima Truk Disita, Bukti 60 Ton Solar Ilegal

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/12/05/ini-penampakan-truk-modifikasi-kasus-penimbunan-bbm-di-sukabumi-berisi-belasan-ton-solar